Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Mendapatkan Token Gratis & Diskon 50% bagi Pelanggan 450 dan 900 VA, Kode Listrik jadi Penentu

Pemerintah telah mengumumkan ada biaya listrik gratis selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA

Editor: Rhendi Umar
fanpage facebook PLN Distribusi Bali
Token pulsa listrik. 

Pasalnya, kode M pada token menunjukkan bahwa pelanggan berkategori 'mampu'.

Lantas bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapat jatah keringanan pembayaran listrik dari pemerintah?

Untuk mengecek kode token listrik di rumah, simak cara mudah yang bisa dilakukan, dikutip dari situs resmi PLN dan berbagai sumber:

- Melihat langsung di meteran listrik

Cara paling mudah untuk mengetahui daya listrik di rumah, yakni mengeceknya langsung di meteran listrik.

Di meteran listrik terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya listik di rumah pelanggannya.

PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi.

Simak kategori daya berdasarkan meteran listrik rumah:

- CL 2 = 450 KV

- CL 4 = 900 KV

- CL 6 = 1.300 KV

- CL 10 = 2.200 KV

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

- Cek pada struk pembayaran

Kode listrik dapat dicek pada nota atau struk pembayaran.

Cek informasi daya pada struk lisrik tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved