Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

PD Cita Waya Esa Keluarkan Imbauan Bagi Pembeli dan Penjual di Pasar

PD Cita Waya Esa juga mengeluarkan aturan bagi pembeli dan penjual demi mencegah penularan virus corona

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andrew Pattymahu
Pembeli di Pasar 54 Amurang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Selain menambah hari operasional bagi sejumlah pasar rakyat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), PD Cita Waya Esa juga mengeluarkan aturan bagi pembeli dan penjual demi mencegah penularan virus corona.

Dalam surat edaran Nomor 23.AI/PD/CWE/MS/III-2020 meminta supaya baik pembeli dan penjual saling menjaga jarak sekurang-kurangnya 1,5 meter.

Alat seperti masker dan sarung tangan wajib dipakai sesuai dengan imbauan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat saat melakukan aktivitas jual beli.

KPU Bolmut Nonaktifkan 30 PPK di Enam Kecamatan

Pembeli dan penjual juga wajib mengikuti proses pemeriksaan Covid-19 oleh tim satgas yang sudah ditunjuk Pemkab Minsel.

Aturan lainnya siapapun yang masuk ke area pasar diminta untuk mencuci tangan yang sudah disiapkan pemerintah atau pihak lainnya.

Douglas Panit warga Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, Kamis (2/4/2020) mengatakan aturan ini harus jadi perhatian pembeli maupun penjual.

Alasan I Made Wirahadi, Si Spesialis Pengantar Ke Liga 1 Datang ke Sulut United

Ini dimaksudkan supaya masyarakat Minsel bisa menjaga pola hidup sehat misalnya dengan rajin cuci tangan di tempat yang sudah disediakan pemerintah dan terutama bisa dihindarkan dari infeksi virus corona.

"Kami masyarakat yang tinggal di areal pasar juga berharap supaya pengunjung bisa mentaati aturan ini.

Supaya kita sama-sama terhindar dari covid-19," ujarnya

UPDATE: 1 Pasien Positif Covid-19 yang Baru Bertambah di Sulut Merupakan Warga Tomohon

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved