Pilkada 2020
KPU Bolmut Nonaktifkan 30 PPK di Enam Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menonaktifkan 30 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menonaktifkan 30 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal ini dilakukan berdasarkan surat keputusan KPU pusat tentang tindak lanjut tahapan pemilihan tahun 2020, khususnya bagi PPK, dan merujuk kepada keputusan KPU tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Disampaikan Ketua KPU Bolmut Junaidi Harundtja melalui Kepala Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Rita Darondo mengatakan, saat ini telah menonaktifkan 30 PPK di enam Kecamatan terhitung mulai tanggal 1 April 2020, kemarin.
• Alasan I Made Wirahadi, Si Spesialis Pengantar Ke Liga 1 Datang ke Sulut United
"Sudah dinonaktifkan sementara dan tidak melaksanakan kegiatan, tugas, wewenang dan kewajiban sebagai PPK sampai dengan adanya keputusan baru tentang masa kerja PPK," jelas Darondo kepada Tribun Manado, Kamis (2/4/2020).
Dirinya mengatakan hal ini dilakukan juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19.
Selain itu, untuk tahapan Pilkada KPU Bolmut sendiri ada tiga tahapan yang mengalami penundaan, yaitu pelantikan PPS, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Daftar Pemilih.
"Itu ditunda dulu untuk sekarang, karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan covid-19 ini," tutup Darondo.
• Franki Pasla: Produksi Petani Tidak Menurun di Tengah Wabah Virus Corona
• UPDATE: Dampak Covid-19, Grand Whiz Hotel Manado Tutup Sementara