Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Oknum Kapolsek Pangkat Kompol Sengaja Gelar Resepsi Pernikahan, Langgar Maklumat Kapolri

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Ilustrasi - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Viral Seorang Kapolsek berpangkat Kompol sengaja membuat membuat resepsi pernikahan saat ada maklumat kapolri.

Diketahui, Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Akibatnya, Kompol Fahrul Sudian diberi sanksi.

Imbauan melakukan social distancing atau yang kini menggunakan istilah physical distancing diterapkan untuk menangkal penyebaran Covid-19.

Acara-acara yang membuat orang-orang berkumpul pun dilarang, termasuk resepsi pernikahan.

Belakangan, banyak orang membatalkan resepsi pernikahan, juga banyak dilakukan pembubaran oleh polisi terhadap pihak yang nekat menggelar acara tersebut.

Potret viral polisi gelar resepsi di tengah pandemi Covid-19
Potret viral polisi gelar resepsi di tengah pandemi Covid-19 (Tangkapan layar INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_)

Namun, baru-baru ini justru diketahui ada oknum polisi yang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved