Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen, Cukup WhatsApp ke Nomor Ini

Pelanggan nantinya akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir untuk pelanggan 450 VA dan sebesar 50 persen

Editor: Chintya Rantung
YOUTUBE
Token listrik gratis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut cara mendapatkan token listrik gratis dan diskon 50 persen yang kemarin disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 31 Maret 2020. 

Dikutip dari akun Instagram resmi PLN, Kamis (2/4/2020), token listrik gratis tersebut kini sudah bisa didapatkan.

Pelanggan nantinya akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir untuk pelanggan 450 VA dan sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan 900VA bersubsidi, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Dikutip dari akun instagram resmi PLN, @pln_id, berikut cara mendapatkan token gratis PLN: 

Melalui WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui Website

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.

Pelanggan 450 VA akan mendapatkan gratis listrik selama 3 bulan. 

Sementara pelanggan 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon 50 persen selama tiga bulan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved