Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri: Jadwal Baru Tergantung Kondisi Virus Corona di Indonesia

Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian belum menentukan jadwal pelaksanaan pilkada selanjutnya.

Sebelum memutuskannyan, Tito akan melihat perkembangan penanganan penularan Covid-19 terlebih dulu sebelum 

"Jadwal baru pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurut Tito, yang menjadi fokus Kemendagri saat ini adalah memobilisasi sumber daya nasional dan daerah untuk mengantisipasi dampak buruk akibat penularan Covid-19.

"Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 (yang saat ini ditunda)," tegas Tito.

Kemudian, merujuk hasil kesepakatan bersama antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR dan DKPP soal penundaan pilkada serentak 2020, Tito langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020," tegas Tito.

Diberitakan, Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

Adapun Pilkada 2020 rencananya diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri: Jadwal Baru Tergantung Kondisi Covid-19 di Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved