Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Cegah Penyebaran Covid 19, Ada 343 Narapidana Dibebaskan, Terjadi di Rutan Cipinang

Pembebasan ratusan narapidana disebabkan karena sudah melebihi kapasitas dan untuk cegah virus corona.

Istimewa Via WartaKotaLive.com
Sebanyak 343 WBP Rutan Klas I Cipinang dibebaskan lantaran hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/4/2020).  

TRIBUNMANADO.CO.ID.JAKARTA - Dengan alasan untuk pencegahan penyebaran covid 19, ratusan narapidana dibebaskan.

Jumlahnya ada 343 narapidana atau warga binaan yang sudah dibebaskan.

Pembebasan ini terjadi di Rutan Cipinang.
343 narapidana ini dibebaskan karena kondisi Rutan Cipinang penuh atau melebihi kapasitas.

Mengenai ratusan warga binaan Rutan Cipinang dibebaskan, ditetapkan pihak Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain beralasan Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur penuh, 343 warga binaan permasyarakatan dibebaskan, jadi bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pembebasan 343 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas I Cipinang, juga dikarenakan mendapatkan hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan mereka yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah dikenakan wajib lapor.

"Dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas (Badan Pemasyarakatan). Tapi wajib lapornya enggak harus datang, bisa via online," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (1/4/2020).

Selain dikenakan wajib lapor, mereka tak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.

Yakni guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas Indonesia yang sudah terlampau kelebihan kapasitas.

"Harus di rumah, enggak boleh ke luar kota. Karena tujuannya kan agar mereka tak berkumpul. Mereka juga kita pantau, dipantau petugas Rutan dan Bapas," ujarnya.

Ulin menuturkan 343 napi Rutan Klas I Cipinang yang mendapat hak asimilasi dan integrasi diharuskan wajib lapor di sisa masa tahanannya.

Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana, sementara integrasi sudah menjalani dua per tiga vonis.

"Kalau ketahuan melanggar, apalagi sampai berpergian ke luar kota akan kita jemput kembali. Jadi selama masa asimilasi dan integrasi tetap kita pantau, lewat video call," tuturnya.

Bagikan Masker

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved