Virus Corona Indonesia
Bukan Penangguhan Tetapi Keringanan, Rp 868.000 Per Bulan Jadi Rp 660.000 Selama 6 Bulan
kenyataannya, bantuan yang diberikan kepada pengendara ojek online hanya berupa potongan atau diskon cicilan kendaraan bukan penangguhan kredit.
"Tapi ternyata perkiraan kami para ojol ternyata salah besar. Kami tetap saja harus membayar cicilan walau keadaan seperti apapun juga," sambung warga Condet, Jakarta Timur ini.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot membenarkan bahwa stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.
Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.
"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.
Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.
Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.
"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.
Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya Selasa (31/3/2020) kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengemudi ojek online dan pelaku UMKM.
Jokowi dalam kesempatan itu menggunakanistilah keringanan kredit.
"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemudi Ojol Hanya Diberi Diskon Cicilan Kendaraan, Bukan Penangguhan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/04/01/pengemudi-ojol-hanya-diberi-diskon-cicilan-kendaraan-bukan-penangguhan?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: