Update Virus Corona Sulut
Begini Isi Surat Edaran Bupati Minahasa Mengenai Perpanjangan Libur ASN
Bupati juga memperpanjang masa belajar mandiri siswa di rumah hingga masa siaga darurat bencana non alam terkait Covid-19 berakhir.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten Minahasa memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi.
Sebelumnya, work from home ASN berlaku 17 sampai 31 Maret 2020.
Bupati juga memperpanjang masa belajar mandiri siswa di rumah hingga masa siaga darurat bencana non alam terkait Covid-19 berakhir.
“Dimohon tetap di rumah dan belajar mandiri dengan tekun dan semangat. Tuhan memberkati kita semua,” kata Bupati saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Isi Surat Edaran Perpanjangan Libur ASN di antaranya tentang perubaham Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 242/BM-111-2020 Penyesuaiam Sistem Kerja untuk pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Minahasa.
1. Menindaklanjuti Surat Edaran Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Instansi Pemerintah maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 242/BM-III-2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah masa pelaksanaan tugas kedirasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dari tanggal 17 s/d 31 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
3. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Kepala SKPD agar melaporkan data ASN yang yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Minahasa dan selanjutnya akan diteruskan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Setelah hal-hal tersebut pada angka 1 angka 2 dan angka 3 diatas, Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 242/BM-TI-2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kene Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID ) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini sampai dengan ditetapkan kebijakan baru.
• UPDATE Virus Corona Dunia 1 April 2020: Tembus 854.608 Kasus, 42.043 Meniggal & 176.908 Sembuh