Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak Ditunda, Ketua KPU Mitra: Kita Ikuti Instruksi Pusat

kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pihak KPU hanya mengikuti instruksi yang dikeluarkan KPU RI.

Penulis: Giolano Setiay | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Ketua KPU Mitra Walter Dotulong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pasca dikeluarkan edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KPU RI untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ditunda paling lambat 1 tahun akibat dari penyebaran Covid-19, mendapat tanggapan dari sejumlah Ketua KPU yang ada di seluruh wilayah Pilkada.

Untuk kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pihak KPU hanya mengikuti instruksi yang dikeluarkan KPU RI.

"Dalam hal ini, kami yang daerahnya tidak menyelenggarakan Pilkada, hanya mengikuti instruksi yang dikeluarkan. Untuk Mitra sendiri, cuman mengawal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) saja," tutur Ketua KPU Mitra Walter Dotulong saat dikonfirmasi Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan, penundaan tersebut bila dilihat dari sisi positif dan negatif sangat berpengaruh kata Dotulong.

"Memang sisi positif yang diambil dari atas, yakni untuk keselamatan kita semua dalam memerangi virus Covid-19 ini," ujar Dotulong.

Sementara untuk sisi negatifnya menurut Ketua KPU Mitra, sangat disayangkan memang. Sejumlah tahapan yang telah dilaksanakan harus ditiadakan.

"Seperti kami, yang sudah melakukan beberapa tahapan dalam Pilgub serentak tahun ini. Mulai dari perekrutan tim pemungutan surat suara hingga beberapa perekrutan lainnya, harus ditunda karena wabah ini," tukasnya.

Adapun menurutnya, anggaran yang dikeluarkan, juga ikut mubasir selama proses tahapan yang telah terlaksana.

"Negatifnya juga itu. Anggaran yang sudah terpakai untuk beberapa program harus dihentikan. Memang virus ini, sangat menghawatirkan," jelas nya.

Ia berharap, agar tim medis dan selaku masyarakat bisa saling membantu dalam penanganan musibah ini.

"Selaku masyarakat tentunya kita harus mengikuti instruksi yang dikeluarkan untuk pencegahan Covid-19. Mudah-mudahan wabah ini bisa cepat berakhir," tutup Dotulong. (Ano)

Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.

Keempat poin itu yakni sebagai berikut:

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved