Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Kadis PMD Instruksikan Hukum Tua Gunakan Dandes Tangani Covid-19

Bupati Minahasa isntruksi penggunaan Dana Desa (Dandes) dalam menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Minahasa terkait penggunaan Dana Desa (Dandes) dalam menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa melakukan sejumlah langkah konkrit.

Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung menjelaskan, pihaknya sudah memberitahukan ke desa-desa dan kepada para Hukum Tua (Kepala Desa) untuk melakukan sejumlah langkah dengan memanfaatkan dana desa.

Pihaknya meminta desa melakukan bersih-bersih, menyediakan hand sanitizer, alat cuci tangan, bahkan sprayer.

Pemkab Bolsel Geser Rp 16 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Pemkab Mitra Gelontorkan Dana 14,8 Miliar untuk Penanganan Covid-19

"Selanjutnya melakukan penyemprotan di tempat-tempat umum, termasuk sarana ibadah seperti gereja dan masjid. Itu sudah dilakukan oleh pemerintah desa,” jelas Tangkulung, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, para Hukum Tua sudah diarahkan untuk memanfaatkan dandes sesuai kebutuhan.

“Untuk penanggulangan Covid-19 ini memang kita arahkan ke dana tak terduga di Dana Desa. Itu dimanfaatkan sesuai kebutuhan di desa masing-masing,” tandasnya.

Untuk memaksimalkan upaya penanggulangan Covid-19, Tangkulung juga menjelaskan jika saat ini sudah ada Surat Edaran dari Menteri Desa.

Ketua KPU Tomohon Dukung Anggaran Pilkada Digeser untuk Penanganan Covid-19

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved