Update Virus Corona Sulut
Kadis PMD Instruksikan Hukum Tua Gunakan Dandes Tangani Covid-19
Bupati Minahasa isntruksi penggunaan Dana Desa (Dandes) dalam menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Minahasa terkait penggunaan Dana Desa (Dandes) dalam menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa melakukan sejumlah langkah konkrit.
Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung menjelaskan, pihaknya sudah memberitahukan ke desa-desa dan kepada para Hukum Tua (Kepala Desa) untuk melakukan sejumlah langkah dengan memanfaatkan dana desa.
Pihaknya meminta desa melakukan bersih-bersih, menyediakan hand sanitizer, alat cuci tangan, bahkan sprayer.
• Pemkab Bolsel Geser Rp 16 Miliar untuk Penanganan Covid-19
• Pemkab Mitra Gelontorkan Dana 14,8 Miliar untuk Penanganan Covid-19
"Selanjutnya melakukan penyemprotan di tempat-tempat umum, termasuk sarana ibadah seperti gereja dan masjid. Itu sudah dilakukan oleh pemerintah desa,” jelas Tangkulung, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, para Hukum Tua sudah diarahkan untuk memanfaatkan dandes sesuai kebutuhan.
“Untuk penanggulangan Covid-19 ini memang kita arahkan ke dana tak terduga di Dana Desa. Itu dimanfaatkan sesuai kebutuhan di desa masing-masing,” tandasnya.
Untuk memaksimalkan upaya penanggulangan Covid-19, Tangkulung juga menjelaskan jika saat ini sudah ada Surat Edaran dari Menteri Desa.
• Ketua KPU Tomohon Dukung Anggaran Pilkada Digeser untuk Penanganan Covid-19