Breaking News
Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

TAK Ada ASN Yang Boleh Mudik Saat Lebaran 2020, Diatur Dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB

Sudah ada edaran mengenai Aparatur Sipil Negara tidak boleh mudik lebaran 2020.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Mudik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lebaran 2020, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh mudik.

Sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tercantum dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020.

ASN dilarang melakukan mudik lebaran 2020 sebagai satu cara upaya pemerintah pusat dalam pencegaham covid 19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan peraturan untuk mengatur arus mudik lebaran 2020.

Surat edaran Kementerian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 membahas tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, dalam menekan penyebaran Covid-19 seharusnya seluruh ASN ikut berpartisipasi membantu pemerintah.

Wahyu menyebut, pemberlakuan bagi ASN tersebut untuk menerapkan social distancing.

"Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. "

"Ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan mengurangi penyebaran seminimal mungkin," kata Wahyu saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (30/3/2020), dikutip Kompas.com.

Ia juga menyampaikan, seluruh ASN diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar.

Terutama di lingkungan tempat tinggal para ASN untuk tidak mudik sementara waktu.

Selain itu, para ASN juga diminta memberikan edukasi kepada masyarakat tentag pentingnya menerapkan physical distancing.

Wahyu kembali menekankan, seluruh ASN untuk meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan instruksi dari Presiden Jokowi.

Fadjroel mengatakan, instruksi Jokowi tersebut dengan membuat aturan mudik lebaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved