Update Virus Corona Indonesia
Begini Syarat Dapat Insentif Keuangan dan Restrukturisasi Pinjaman Selama Wabah Covid 19
Relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengumumkan bakal memberi penangguhan untuk cicilan kendaraan bagi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol).
Dikutip dari Wartakotalive.com, kebijakan itu ternyata dikhususkan bagi ojol atau taksol yang positif virus corona/Covid-19.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman. Menurutnya, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2020).
Disclaimer: Artikel ini sudah mengalami perubahan pada 04 April 2020 pukul 15.56 Wita
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (04/04/2020), Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyebutkan Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem respon Covid 19 salah satunya adalah daya tahan sosial ekonomi.
Oleh karena itu keluar kebijakan pemerintah tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid 19.
Kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH), social/phisical distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.
Pemerintah mengapresiasi beberapa bank dan perusahaan pembiayaan yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Sikap beberapa lembaga keuangan yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi dua relaksasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional dan Surat No.S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah rilis akhir bulan lalu.
POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemik Covid-19 terhadap ekonomi nasional.
Berdasar POJK dan surat tersebut, lembaga yang diwajibkan merelaksasi kreditnya adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Aturan OJK itu juga diprioritaskan bagi UMKM dan debitur dengan platform pembiayaan maksimal Rp 10 miliar.