Virus Corona Indonesia
KABAR BAIK, 9 Bank Beri Keringanan Debitur Terdampak Virus Corona, Cek Syaratnya
OJK menyatakan ada sembilan bank yang memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona
Ketiga, keringanan diberikan maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan atau dalam bentuk lain ditetapkan oleh bank.
Keempat, debitur yang ingin mengajukan keringanan diminta mengunduh formulir melalui lama resmi BTPN.
Kemudian, debitur mengirimkan formulir yang sudah diisi kepada RM masing-masing.
Bank DBS, Bank Index, dan Bank Ganesha juga kompak menyatakan keringanan akan diberikan sesuai kondisi dan jenis usaha nasabah.
Keringanan akan disetujui jika sudah ada kesepakatan debitur dan pihak bank.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Sembilan bank siap berikan keringanan debitur terdampak corona, ini syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bank-mandiri-45565676768.jpg)