Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona Indonesia

KABAR BAIK, 9 Bank Beri Keringanan Debitur Terdampak Virus Corona, Cek Syaratnya

OJK menyatakan ada sembilan bank yang memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Logo Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta. 

Ketiga, keringanan diberikan maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan atau dalam bentuk lain ditetapkan oleh bank.

Keempat, debitur yang ingin mengajukan keringanan diminta mengunduh formulir melalui lama resmi BTPN.

Kemudian, debitur mengirimkan formulir yang sudah diisi kepada RM masing-masing.

Bank DBS, Bank Index, dan Bank Ganesha juga kompak menyatakan keringanan  akan diberikan sesuai kondisi dan jenis usaha nasabah.

Keringanan akan disetujui jika sudah ada kesepakatan debitur dan pihak bank.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Sembilan bank siap berikan keringanan debitur terdampak corona, ini syaratnya

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved