Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Berkat CCTV, Komplotan Begal Tertangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Polisi berhasil menangkap dua begal saat keduanya menjambret seorang wanita tua di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, 30 Maret.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Dua orang begal di Makassar berhasil diringkus polisi, Senin (30/3/2020). Salah satu begal yang berinisial AA dilumpuhkan polisi karena berupaya kabur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MAKASSAR - Dua begal yang sudah belasan kali beraksi di Kota Makassar akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Polisi berhasil menangkap mereka saat keduanya menjambret seorang wanita tua di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (28/3/2020). 

Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal mengatakan, kedua begal tersebut berinisial AA alias Bondeng (26) dan GR (23).

Keduanya ditangkap di kediamannya, Kecamatan Mamajang, Senin (30/3/2020) dini hari.

"Mereka terlibat curas. Aksi begalnya terekam CCTV sehingga kami mudah melacak para pelaku. Korbannya wanita tua di Jalan Sungai Saddang, Makassar, kejadian malam minggu," kata Ahmad Syah melalui telepon, Senin.

Ahmad mengungkapkan, begal ini sudah sebelas kali beraksi di Makassar.

Saat membegal seseorang, kedua pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Ahmad menyebut AA merupakan eksekutor yang merampas langsung barang korbannya seperti dompet, tas, dan ponsel.

AA juga yang menancapkan panah ke korbannya. Sementara GR berperan sebagai joki motor.

"Mereka sudah 11 kali melakukan aksi kejahatannya. Saat ini, kami masih mengejar dua orang pelaku lainnya," ungkap Ahmad Syah.

Diceritakan Ahmad, saat timnya melakukan penangkapan, salah satu pelaku begal sadis berinisial AA sempat melompat dari kendaraan polisi dan membenturkan kepalanya ke wajah salah satu petugas.

AA sempat kabur dan mengabaikan tembakan peringatan polisi.

Polisi pun menembakkan dua peluru yang mengenai kaki kanan hingga dirinya tersungkur.

Ahmad Syah mengatakan pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebelum dibawa ke Mapolrestabes Makassar.

"Untuk pasalnya sementara akan kita terapkan Pasal 365 KUHP ayat 2  dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," ujar dia. 

Pengadilan Negeri Manado Mulai Sidang Online

Kota Tegal Terapkan Local Lockdown, Simak Video Suasana di Hari Pertama

Cegah Virus Corona, Masuk Bolmong Harus Periksa Kesehatan di Perbatasan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelas Kali Beraksi, Komplotan Begal Ini Akhirnya Ditangkap karena Terekam CCTV".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved