Berita Minsel
Bawaslu Minsel: Sangat Rasional Jika Pilkada Ditunda
KPU RI Sedang mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - KPU RI Sedang mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Wacana tersebut mengemuka dengan adanya pandemi Virus Corona di negara ini.
KPU RI menyampaikan jika jadi ditunda, pilkada serentak bisa dilaksanakan pada tahun 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Rommy Sambuaga, Senin (30/3/2020) mengatakan sudah mendengar kabar tersebut.
Namun dirinya tak mau berkomentar panjang, dengan alasan KPUD Minsel merupakan lembaga hierarki di tingkat daerah. Semua keputusan dari KPU RI.
• Gubernur Serukan Kabupaten/Kota Keroyok Tangani Covid-19: Tidak Ada Pencitraan Pilkada
"Kewenangan ada di pusat (KPU RI). Kita lihat saja perkembangannya seperti apa," ujarnya singkat.
Sementara itu Komisioner Bawaslu RI Frany Sengkey mengatakan, jika pilkada serentak 2020 ditunda memang sudah sangat rasional. Mengingat pelaksanaan pilkada dan pengawasan tidak maksimal dan efektif dipaksakan di tengah wabah covid-19.
Banyak kegiatan KPU dan Bawaslu melibatkan interaksi dengan orang banyak sementara pemerintah melarang melakukan interaksi dengab banyak orang.
• Pengadilan Negeri Manado Mulai Sidang Online
• Cegah Virus Corona, Masuk Bolmong Harus Periksa Kesehatan di Perbatasan
Termasuk tahapan faktual calon perseorangan dan pemutahiran data harus sensus dan metode sensus ini harus ditanya orang per orang.
"Anjuran pemerintah libur sampai 31 mei 2020, ini juga jadi masalah sebab bulan Juni 2020 adalah tahapan pendaftaran pasangan calon oleh partai ke KPU dan Juli adalah tahapan penetapan calon. Situasi ini sangat tidak memungkinkan bila dilihat dengan perkembangan Covid- 19," kata dia.