Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

283 Jasad Dibungkus Plastik Dimakamkan Petugas yang Pakai APD, Anies Ceritakan Kondisi Jakarta

Anies mengatakan kondisi Jakarta sebagai pusat pandemi Covid-19 di Indonesia masih amat mengkhawatirkan

Editor: Finneke Wolajan
YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020) 

Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.

Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19.

Jokowi Minta Apotek dan Toko Kebutuhan Pokok Tetap Buka Jika Darurat Sipil Diterapkan

Apabila nantinya pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial ekstrem yang disertai darurat sipil, apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.

Demikian Presiden Joko Widodo menegaskan.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi ketika membuka rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui siaran konferensi video, Senin (30/3/2020).

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin.

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Ia pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga kembali menegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.

"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama. Satu visi untuk kebijakan yang sama," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved