Update Virus Corona Sulut
Cegah Virus Corona, Mulai Besok 10 Pasar Rakyat di Minsel Dibatasi Operasionalnya
Perusahan Daerah (PD) Cita Waya Esa Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)mengeluarkan kebijakan baru sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Perusahan Daerah (PD) Cita Waya Esa Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang mengelola 10 pasar rakyat di daerah ini, mengeluarkan kebijakan baru sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Kegiatan 10 pasar rakyat yang terdapat di 10 kecamatan akan dibatasi.
Dalam surat edaran bernomor yang ditandatangani oleh Plt Direktur Operasional PD Cita Waya Esa Jackie Wauran tertanggal 26 Maret 2020, Pasar 54 Amurang yang setiap hari selalu ramai pembeli lantaran berada di Pusat Kecamatan Amurang Raya, ke depan akan beroperasi hanya setiap hari Senin dan Jumat.
Begitu juga dengan Pasar Berdikari Tumpaan di Kecamatan Tumpaan, hanya dibuka Hari Selasa dan Sabtu. Pasar 54 Amurang dan Pasar Berdikari Tumpaan sebelumnya beroperasi setiap hari.
• Rapid Tes Negatif, Komisioner KPU di Sulut Meninggal Dunia Berstatus PDP
Pasar Tompasobaru dan Raanan Baru dibuka setiap Hari Sabtu. Pasar Pinasungkulan Modoinding dan Pasar Poigar dibuka Hari Jumat, Pasar Motoling dibuka Hari Kamis.
Selanjutnya Pasar Poopo, Tenga dan Tareran hanya dibuka hari Rabu dalam seminggu.
Untuk Hari Minggu tidak ada pengoperasion pasar rakyat. PD Cita Waya Esa juga dalam surat tersebut melarang penjualan baju bekas (cabo).
Pembatasan ini akan berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan selanjutnya oleh manajemen PD Cita Waya Esa.
• BREAKING NEWS: Karyawan Indomaret Ditikam Sopir Angkot
• KRONOLOGIS Penikaman Karyawan Indomaret di Pineleng, Polisi Tangkap Dua Tersangka