Tangkal Virus Corona
Meski Cicilan Sudah Ditangguhkan Presiden, Driver Ojol Ini Mengaku Tetap Dikejar Debt Collector
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun.
Penangguhan ini diumumkan karena wabah virus corona/Covid-19 yang menyebar di Indonesia.
Seorang driver ojek online (ojol) curhat masih dipaksa bayar hingga minta kejelasan.
Wabah corona yang belum diketahui akan berakhir kapan, membuat Jokowi turun tangan membuat peraturan penangguhan cicilan kendaraan.
Sayangnya, peraturan tersebut masih diabaikan oleh pihak leasing hingga membuat pemilik kendaraan kesulitan.
Latifah, seorang pengemudi ojek online, mengaku didatangi debt collector untuk ditagih cicilan kendaraannya.
Ia pun menunjukkan video Presiden Joko Widodo yang menyatakan penangguhan cicilan selama setahun untuk pengemudi ojek online.
Namun hal itu tidak lantas membuat pihak leasing mengurungkan niatnya untuk menagih cicilan dari Latifah.
Latifah menceritakan, debt collector itu datang ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020) sore ini.

"Tadi sore saya baru saja sampai, tiba-tiba datang kolektor nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan.
Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.
Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan motor.
Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi.
"Maklum lah orderan sekarang anyep (sepi)," kata Latifah kepada petugas leasing itu.
Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah.
Pihak Leasing tetap meminta ia membayar tagihannya.
Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online.
Ia mengetahui hal itu dari rekan-rekannya sesama ojek online.
"Akhirnya saya tunjukin video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini gimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.
Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak Leasing soal pernyataan Jokowi itu.
"Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector itu.
Debt collector itu pun hanya memberi waktu Latifah sehari. Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor Latifah akan ditarik.
"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK-nya belum kita terima," kata Latifah kembali menirukan ancaman sang debt collector.
Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit karena terdampak kebijakan physical distancing akibat virus corona.
Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan harinya.
"Hari ini saja saya orderan enggak dapat sama sekali," ucap dia.
Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Latifah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).
Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojek online benar-benar berjalan di lapangan.
"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK-nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.
Penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, supir taksi dan nelayan diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non-bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun ke depan.
"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
BERITA TERPOPULER :
• Kabar Baik di Tengah Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Umumkan Kebijakan Mudahkan Rakyat Indonesia
• Kabar Duka, Anggota DPR RI Imam Suroso Meninggal, Diduga Terinfeksi Virus Corona
• Para Ahli Khawatir, Ternyata 14 Persen Pasien di Wuhan yang Dinyatakan Sembuh Masih Positif Covid-19
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Curhat Driver Ojol Tetap Dikejar Debt Collector Meski Jokowi Sudah Minta Penangguhan Cicilan Setahun