Update Virus Corona di Indonesia
Kebijakan Khusus Jokowi Ditengah Pandemi Covid-19, Tenangkan Masyarakat dari Masalah perekonomian
Jokowi memberikan 3 kebijakan khusus yang bisa menenangkan hati para masyarakat.
"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.
Tak hanya itu, Jokowi bahkan menegaskan pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun.
Terlebih jika sampai menggunakan jasa penagih utang atau debt-collector.
"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau debt-collector, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegas Jokowi.
• Sejak Januari 2020 DBD di Ende Meningkat hingga 116 Kasus, 2 Orang Meninggal Dunia
3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah

Tak hanya para pelaku UMKM, Jokowi juga memberikan kebijakan yang akan meringankan masyarakat prasejahtera yang kini mengkredit rumah.
Dikatakan Jokowi, pemerintah memberikan stimulus berupa subsidi cicilan dan bantuan uang muka.
"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirintah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.
"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.
"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.