Tips Hadapi Virus Corona
Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pengadilan Negeri Ini Bakal Gelar Sidang Online
Akibat terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menerapkan persidangan secara online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akibat terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan
menerapkan persidangan secara online.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Pasalnya, di Sulawesi Selatan sudah 29 warga dinyatakan positif, dan 4 meninggal dunia karena
terpapar Virus Corona.
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan pihak
Kejaksaan dan Rutan untuk menggelar sidang online.
"pada prinsipnya semua mendukung untuk dilaksanakan persidangan dengan menggunakan teleconference, hal
ini karena kondisi untuk mencegah penularan virus Covid-19," kata Bambang.
Menurut Bambang, sidang online digelar sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) pertangggal 27 Maret
2020 dengan nomor 379/DJU/PS.00/3/2020.
Isinya, pimpinan Pengadilan diminta selama masa darurat wabah penyakit akibat Virus Corona, perkara persidangan
dapat dilakukan jarak jauh atau telekonferensi.
"Sesuai pengarahan pemerintah untuk mengurangi melakukan kegiatan yang banyak orang dan berkumpul, jadi
Pengadilan Negeri siap melaksanakan surat edaran Mahkamah Agung RI tersebut," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/palu-hakim-persidangan-ilustrasi-01_20150623_161939.jpg)