Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tegal Berlakukan Local Lockdown, Wali Kota: Lebih Baik Saya Dibenci, Warga Harus Bisa Memahami

Wali Kota Tegal membuat kebijakan Local Lockdown yang berlangsung selama 4 bulan, mulai 30 Maret sampai 30 Juli 2020.

TribunJateng/Istimewa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam Konferensi Pers di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam. 

"Saya pribadi termasuk seluruh anggota legislatif agar bersama-sama dengan kesadaran untuk inisiatif secara pribadi membantu mengumbulkan dana," ungkapnya.

Tidak hanya penutupan akses jalan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan khusus dengan menutup sejumlah titik keramaian seperti alun-alun.

"Pemblokiran jalan, dan pemadaman lampu jalan protokol seluruh kota di malam hari akan diberlakukan misal di jam banyak masyarakat berkumpul," tegasnya.

Diketahui hingga Kamis (26/3/2020), Dinas Kesehatan Kota Tegal telah mengantongi data dengan keterangan terdapat 41 Orang Dalam Pengawasan (ODP), 13 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit Kota Tegal, 1 orang PDP meninggal dunia, dan 1 orang positif Covid-19.

Kebijakan Lockdown yang dilakukan Wali Kota Dedy sempat menjadi trending di Twitter dengan banyak masyarakat mengapresiasi langkahnya.

Beberapa aturan lockdown yang diusulkan oleh Dedy di antaranya menutup 50 titik akses masuk-keluar Kota Tegal, akses masuk atau keluar hanya dilakukan melalui Dapyak, penumpang KAI diperiksa, dan warga dilarang mudik ke Tegal.

Sejumlah Tempat Diportal dengan Beton

Presiden Joko Widodo sudah mengungkapkan alasannya tidak memilih Lockdown sebagai cara dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Menurutnya, setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda.

Presiden Jokowi juga mengaku sudah mempelajari hal ini matang-matang dengan melakukan analisis terhadap kebijakan semua negara yang terjangkit Covid-19.

Untuk itu, Presiden Jokowi melarang pemerintah daerah untuk melakukan Lockdown dalam menghadapi penyebaran virus corona.

Sebab, kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.

Pria Ini Bikin Coronavirus Challenge dengan Jilati Toilet Umum, Kini Terima Akibatnya Positif Corona

Petugas Dishub Kabupaten Tegal, sedang mengecek bus yang baru saja datang dari Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Terminal Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (26/3/2020).
Petugas Dishub Kabupaten Tegal, sedang mengecek bus yang baru saja datang dari Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Terminal Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (26/3/2020). (Desta Leila Kartika/Tribun Jateng)

"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat."

"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda."

"Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor pada Senin (16/3/2020).

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved