Masa Siaga Darurat, Disdik Keluarkan Edaran Ketentuan KBM, BOS dan PPBD untuk SMA Sederajat
Yaitu tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
Selanjutnya, PPDB pada Jalur Prestasi (non zonasi dan non afirmasi) dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Selain itu, kegiatan pelayanan administrasi dan non administrasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB.
Yang meliputi urusan kenaikan pangkat, penilaian angka kredit, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, akreditasi dan lainnya tetap dilaksanakan.
Dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Dinas Pendidikan Daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Terakhir, ketentuan teknis lainnya diatur lebih lanjut oleh bidang terkait. (Ang)
• Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret