Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masa Siaga Darurat, Disdik Keluarkan Edaran Ketentuan KBM, BOS dan PPBD untuk SMA Sederajat

Yaitu tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUN MANADO/DEWANGGA ARDHIANANTA
Grace Punuh, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berdasarkan surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 pada 24 Maret 2020.

Yaitu tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dan memperhatikan surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 97 Tahun 2020 pada 16 Maret 2020.

Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona di Provinsi Sulawesi Utara, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

"Bisa dilihat di edaran Kadis," kata dr Grace Punuh, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut saat dikonfirmasi oleh Tribun Manado, Kamis (26/3/2020).

Pertama, kegiatan pembelajaran pada SMA/SMK/SLB dalam bentuk tatap muka di sekolah selama masa siaga darurat penyebaran Covid-19 ditiadakan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran siswa selanjutnya digantikan dengan kegiatan pembelajaran secara mandiri dengan memanfaatkan media belajar daring (online) dan luring (offline).

Serta, penugasan di rumah yang dikoordinasikan dan dipantau oleh Bidang terkait.

Seperti cabang Dinas, Kepala SMA/SMK/SLB dan para pendidik dengan memperhatikan himbauan dari pemerintah.

Kedua, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Yaitu termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 pada masa siaga darurat.

Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Pengunaan dana BOS tahun 2019 yang masih di rekening sekolah wajib menunggu ketentuan selanjutnya.

Ketiga, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan mengikuti mekanisme PPDB yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Daerah.

Dan mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19, termasuk dilarang mengumpulkan orangtua maupun siswa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved