Dampak Virus Corona
SYARAT Agar Cicilan Kredit Tukang Ojek, Nelayan dan Sopir Taksi Bisa Ditangguhkan 1 Tahun
Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.
"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.
Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.
Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khusunya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.
"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.
Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.
Dampak Wabah Corona, Gojek Hentikan Sementara Cicilan dari Mitra Pengemudinya
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Tbk atau Gojek memberikan sejumlah dukungan dan keringanan kepada mitra pengendaranya, sebagai respons terhadap pengumuman bencana nasional wabah virus corona (Covid-19) oleh Pemerintah Indonesia.
"Untuk itu, dalam satu minggu terakhir atau setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-Alam di 14 Maret lalu, kami melakukan berbagai upaya untuk memberikan dukungan kepada mitra driver kami untuk menjaga stabilitas finansial mereka di masa sulit ini," kata Kepala Operasional Office Gojek Hans Patuwo seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).
Hans menyebut, Gojek menyiapkan skema Program Bantuan Pendapatan kepada mitra pengendara ojek online yang tidak dapat bekerja karena harus mendapatkan perawatan akibat positif terkena Covid-19.
Selain itu pihaknya juga akan menghentikan sementara cicilan yang berjalan.