Dampak Virus Corona
RESMI, Bantuan Langsung Tunai Akhirnya Segera Dicairkan, Golongan Ini Prioritas Penerima BLT
Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) untuk masyarakat yang merasakan dampak penyebaran wabah virus corona
"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Sri Mulyani saat video conference, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Melalui BLT tersebut, harapannya masyarakat bisa disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangangi pandemi Covid-19, terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal.
"Dengan demikian, bisa membantu untuk bisa mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini, tetapi tetap mendapatkan bahan pokok, terutama bagi pekerja harian," ujar Bendahara Negara.
Karyawan Kena PHK karena Imbas Corona, Pemerintah Beri Insentif Rp 5 Juta
Karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus corona atau Covid-19 akan dapat insentif dari pemerintah.
Hal ini diungakapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Susiwijono mengatakan, bantuan untuk para pekerja di sektor formal menggunakan skema BP Jamsostek.
"Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Susiwijono menjelaskan, besaran bantuan tersebut totalnya mencapai Rp 5 juta untuk satu orang pekerja yang dibayar selama 4 bulan.
"Kami berikan Rp 1 juta ditambah insentif Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan, sehingga kurang lebih sekira Rp 5 juta," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, pemerintah tetap berupaya menjaga kelangsungan usaha agar tidak ada pengurangan upah dari perusahaan.
"Ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh.
Hari ini memang kita harus jaga antara bagaimana tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetap jalan dan sekali lagi upah buruh dijaga oleh para pengusaha," ujar Susiwijono.
Cicilan Kredit Tukang Ojek, Nelayan dan Sopir Taksi Bisa Ditangguhkan 1 Tahun
Pemerintah memutuskan akan memberikan penangguhan cicilan kredit pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.