Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Regional

Pegawai RS Curi Masker Covid-19, Dijual Rp 100.000 per Kotak hingga Beli Motor, Jumlahnya Segini

Dilansir dari Antara, salah satu tersangka merupakan penadah yang tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Editor: Frandi Piring
Siti Nurjanah/Tribun Manado
Stok Masker di Kabupaten Boltim Kosong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak empat orang jadi tersangka kasus dugaan pencurian ratusan masker di RSUD Pagelaran Cianjur, tiga diantaranya pegawai rumah sakit.

Dilansir dari Antara, salah satu tersangka merupakan penadah yang tinggal di Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka menjadi empat orang, satu orang diantaranya penadah warga Bogor.

"Sedangkan ketiga tersangka berstatus pegawai atas nama Isef Suherlan,

Rega Nur Farid dan Yogi Hendra Gunawan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur.

Masker dari tisu toilet yang dibuat oleh Viet Han
Masker dari tisu toilet yang dibuat oleh Viet Han (via World of Buzz)

Masker Dijual Rp 100.000

Dari hasil penyelidikan polisi, pencurian masker itu didalangi oleh Isef,

yang merupakan salah satu staf bagian pelayanan medik.

Lalu Rega adalah tenaga honorer RSUD Pagelaran dan Yogi merupakan sopir ambulans rumah sakit.

Menurut Juang, para tersangka mengaku menjual satu kotak masker dengan harga Rp 100.000.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian masker
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian masker (tribunjabar/ferri amiril mukminin)

Para tersangka juga mengaku sudah mencuri sebanyak empat kali.

"Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dan menjual barang tersebut ke Bogor.

"Masing-masing mendapatkan jatah dari penjualan barang yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis untuk penanganan COVID-19," katanya.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Isef dan Rega juga mengaku menggunakan uang tersebut juga untuk membeli sepeda motor.

Berdasar keterangan rumah sakit, jumlah masker yang hilang tercatat 470 kotak masker sejak dua bulan terakhir.

Masker itu akan digunakan untuk penanganan COVID-19.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor,

telepon selular dan kartu ATM.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 270 masker dilaporkan hilang dari gudang rumah sakit.

“Jumat lalu (20/3/2020), saya ditelepon staf yang mengabarkan jika stok masker di gudang berkurang.

"Setelah diinventarisir ada 200 boks yang hilang,” kata Direktur RSUD Pagelaran Awie Darwizar saat dikonfirmasi Kompas.com di lingkungan pendopo bupati, Selasa (24/3/2020).

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/15080091/ini-pengakuan-pegawai-rsud-cianjur-yang-diduga-curi-masker-dijual-rp-100.000?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved