Ujian Nasional
Kebijakan Presiden Jokowi, Meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020
peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing untuk memotong rantai penyebaran Covid-19.
"Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu pendidikan di tanah air dan kita juga telah keluarkan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Situasi ini membawa dampak pada UN di tahun 2020," kata Jokowi.
"Ada 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti UN dari 106.000 satuan pendidikan di Tanah Air," tambahnya. UNBK SMK dilaksanakan pada 16-19 Maret 2020, disusul SMA/MA pada 30 Maret - 2 April 2020, serta UNBK SMP/MTs pada 20-23 April.
Di sisi lain, atas kebijakan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyebutkan, pelaksanaan ujian nasional memiliki risiko kesehatan karena saat ini wabah corona sedang merebak.
"Alasan nomor satu prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa.
Kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan," ujar Nadiem seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui teleconference, Selasa (24/3).
Nadiem mengatakan, risiko penjabaran virus corona tidak hanya dapat berdampak pada siswa, namun juga keluarga mereka.
Selain itu siswa yang mengikuti UN pada tahun ini mencapai delapan juta sehingga memiliki risiko yang cukup besar.
Mantan CEO Gojek ini mengungkapkan pelaksanaan UN pada tahun ini juga sudah tidak menjadi syarat kelulusan. Sehingga, pelaksanaan UN juga tidak menjadi keharusan karena lebih banyak risikonya.
"Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi. Saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya dari pada benefit untuk lanjutkan UN," ucap Nadiem.
Nadiem Makariem pun meminta pengertian semua pihak atas keputusan tersebut, terkhusus kepada para orang tua siswa.
"Kalau ada yang kecewa, misalnya orang tua yang telah menginvestasikan anaknya bimbel, saya minta maaf ini kondisi darurat dan tidak bisa dihindari. Kita memilih keselamatan dan keamanan siswa serta keluarga terjaga, sehingga mengambil tindakan itu," ujarnya.
KPAI Mendukung
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung keputusan pemerintah dan Komisi X DPRI RI meniadakan Ujian Nasional tahun 2020 bagi pelajar SMA, SMP, dan SD karena mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, keputusan ini dinilai KPAI sebagai upaya melindungi anak-anak dan para guru dari penyebaran virus Corona.
Untuk itu, kebijakan meniadakan UN perlu diapresiasi. "Ini merupakan kebijakan yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno ketika dihubungi Tribun, Selasa (24/3).