Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dampak Virus Corona

KABAR BAIK Karyawan Kena PHK karena Imbas Corona, Pemerintah Beri Insentif Rp 5 Juta

Susiwijono menjelaskan, besaran bantuan tersebut totalnya mencapai Rp 5 juta untuk satu orang pekerja yang dibayar selama 4 bulan.

Editor: Aldi Ponge
wordpress
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus corona atau Covid-19 akan dapat insentif dari pemerintah.

Hal ini diungakapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.

Susiwijono mengatakan, bantuan untuk para pekerja di sektor formal menggunakan skema BP Jamsostek.

"Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Susiwijono menjelaskan, besaran bantuan tersebut totalnya mencapai Rp 5 juta untuk satu orang pekerja yang dibayar selama 4 bulan.

 
"Kami berikan Rp 1 juta ditambah insentif Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan, sehingga kurang lebih sekira Rp 5 juta," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah tetap berupaya menjaga kelangsungan usaha agar tidak ada pengurangan upah dari perusahaan.

"Ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh.

Hari ini memang kita harus jaga antara bagaimana tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetap jalan dan sekali lagi upah buruh dijaga oleh para pengusaha," ujar Susiwijono.

SYARAT Agar Cicilan Kredit Tukang Ojek, Nelayan dan Sopir Taksi Bisa Ditangguhkan 1 Tahun

Pemerintah memutuskan akan memberikan penangguhan cicilan kredit  pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal ini sudah diumumkan Jokowi bahwa tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan akan mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.

Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved