Resepsi Pernikahan Dibubarkan
Cegah Corona, Selain Bubarkan Acara Pernikahan, Polsek Dumoga Timur Juga Tutup Acara HUT Warga
Sebagai langkah pencegahan terhadap Covid-19, maka saat ini dilarang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain menutup resepsi pernikahan di Desa Mogoyunggung Dua, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Polsek Dumoga Timur juga menutup acara ulang tahun di wilayah hukum mereka.
Menurut Kapolsek Dumoga Timur AKP Hanny Lukas mengatakan jika pihaknya hanya menegakkan maklumat Kapolri.
"Karena sebagai langkah pencegahan terhadap Covid-19, maka saat ini dilarang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak," ujarnya, ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, Polsek Dumoga Timur tak akan mentolerir kegiatan-kegiatan ataupun resepsi yang mengumpulkan banyak orang.
• Hasil Tes Ketiga Pasien 58 atau Pertama di Sulut Kembali Negatif Virus Vorona
• 3 Pasien Dalam Pengawasan di Sulut Dinyatakan Negatif Virus Corona
"Lebih baik kita bubarkan, daripada ada yang terkena Covid-19. Ini lebih berbahaya, jadi kita ambil langkah pencegahannya," tegas dia.
Usai mendengarakan himbauan dari Polsek Dumoga Timur, pihak warga langsung menutup acara perayaan HUT tersebut.
Mereka langsung mengangkat sound sistem yang awalnya tersusun rapi.
Sebelumnya, Polsek Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut, membubarkan resepsi pernikahan di Desa Moguyunggung Dua.
• Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Sapa Barat, Warga Manado Ini Meninggal Dunia
Pembubaran tersebut dilakukan atas maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, tentang kepatuhan dalam penanganan penyebaran Virus Corona.
Kurang lebih 4 poin penting dalam maklumat tersebut.
Satu di antaranya, masyarakat diminta untuk tidak membuat sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
Beberapa kegiatan tersebut seperti kegiatan konser musik, pertemuan sosial budaya, keagamaan, festival, bazaar, hingga resespi keluarga dan unjuk rasa. (Nie)
• Pemprov Sulut Realokasi Rp 48,5 M Tangani Covid-19, Tempat Keramaian Harus Ada Bilik Disinfektan