Covid 19
Ini Ancaman Hukuman Bagi Yang Masih Nongkrong di Tengah Pandemi Corona
Ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang masih memaksakan diri nekat untuk menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi tak akan segan segan membubarkan jika masih saja ada yang berkerumun pada situasi saat ini.
Diketahui wabah virus corona sedang 'menyerang' Indonesia. Dan pemerintah meminta masyarakat untuk berdiam diri di rumah.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.
Ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang masih memaksakan diri nekat untuk menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang atau masih nongkrong.
Sudah diberlakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora.
Polisi tidak segan-segan memenjarakan pemuda yang masih kerap berkumpul tidak jelas di tengah wabah virus corona.
Beberapa gerombol pemuda masih kerap tertangkap basah berkumpul di beberapa titik di Kecamatan Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh mengatakan pihaknya sudah menggelar razia untuk membubarkan gerombolan pemuda di sekitar Tambora.
Pada razia yang digelar dua hari yakni Senin (23/3/2020) dan Selasa (24/3/2020) malam ditemukan beberapa pemuda masih kerap nongkrong di beberapa titik kawasan Tambora.
Mereka di antaranya berkumpul di RPTRA Kalijodo, Depan Mall Seasons City, Jalan Kalibesar Barat, dan Jalan KH. Mansyur Pasar Mitra Jembatan Lima.
"Sampai saat ini kami masih bubarkan secara persuasif. Namun apabila masih melanggar kami tidak segan-segan mempidanakan mereka," ujar Iver dikonfirmasi Rabu (25/3/2020).
Iver mengatakan pembubaran kerumunan itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Di dalam pasal itu dijelaskan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Bahkan penggunaan pasal dapat berlapis yakni UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, Pasal 152 UU, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 ayat (1).
Dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan tentang ancaman pidana untuk warga yang melawan kebijakan pemerintah terkait karantina dari wabah penyakit menular.
"Maka dari itu kami harap masyarakat bisa ikuti imbauan pemerintah," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Polsek Tambora Tidak Segan Penjarakan Pemuda yang Nongkrong di Tengah Pandemi Corona
https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/25/polsek-tambora-tidak-segan-penjarakan-pemuda-yang-nongkrong-di-tengah-pandemi-corona