Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penjual Senjata Dari Filipina ke Papua

Satu Tersangka Penjual Senjata Ilegal dari Filipina ke Papua Mantan Anggota Polri

Lelaki Didik ditangkap karena diketahui sebagai pemesan senjata ilegal dari Filipina, dan dijual ke Papua.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Manado/Jufry Mantak.
Satu Tersangka Penjual Senjata Ilegal dari Filipina ke Papua mantan anggota Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata salah satu tersangka penjual senjata ilegal dari Filipina ke Papua, mantan Anggota Polri.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dilaksanakan jumpa pers di Mapolda Sulut, Selasa (24/3/2020) tadi.

"Benar, salah satu tersangka berinisial FRK alias Didik (34) warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, pecatan anggota Polri, namun akan kami periksa lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui, tersangka Didik ditangkap di rumahnya, Senin (23/3/2020), oleh Tim Resmob Polda Sulut, yang dipimpin Iptu Batara Indra Aditya.

Lelaki Didik ditangkap karena diketahui sebagai pemesan senjata ilegal dari Filipina, dan dijual ke Papua.

Satgas Gakkum Ops Nemangkawi Resmob Polda Sulut itu juga, berhasil menangkap satu tersangka berinisial RI alias Rat (22) warga Duhu Gesa, Kabupaten Manokwari Selatan.

"Peran lelaki RI ini, sebagai pembeli senjata dari lelaki Didik dan dibawa ke Papua, melalui kapal laut," kata Dirreskrimum.

Dari lelaki RI, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 pucuk Senpi dan 1 butir amunisi 9mm, yang disimpan dengan cara dibungkus dengan lakban hitam.

Terpantau ke dua tersangka bersama barang bukti yang didapat Polisi, sudah ditahan di Mapolda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. (Juf)

 Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret

Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Dua Tersangka Penjual Senjata Dari Filipina ke Papua

Tim Resmob Polda Sulut, dibawa pimpinan Iptu Batara Indra Aditya, berhasil menangkap dua tersangka, yang diduga sebagai penyelundup senjata amunisi dari Filipina ke Papua.

Ke dua tersangka masing-masing berinisial FRK alias Didik (34) warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, dan RI alias Rat (22) warga Duhu Gesa, Kabupaten Manokwari Selatan.

Ke duanya ditangkap di lokasi berbeda-beda. Lelaki Diki ditangkap di rumahnya, sementara lelaki Rat ditangkap di Kecamatan Wanea, Iota Manado, Sulut, Senin (23/3/2020) kemarin.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, benar bahwa anggota Resmob Polda Sulut, telah menangkap dua tersangka Penjual Senjata Amunisi dari Filipina ke Papua.

"Penangkapan ini dari hasil operasi Nemangkawi. Jadi Tersangka Didik memesan senjata dari Filipina, dikirim ke Manado lewat kapal laut, dan menampung senjata di Manado dan dikirim ke Papua lewat Kapal laut juga," kata Dirkrimum, Selasa (24/3/2020) tadi.

Terpantau, ke dua tersangka serta barang bukti 1 Pucuk Revolver Hitam 6 Silinder, 1 butir Amunisi 9mm, 8 unit Handphone berbagai jenis dan 1 buku tabungan BRI, sudah ditahan di Mapolda, untuk proses lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved