Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Rey Utami dan Pablo Benua Lebih Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap trio ikan asin atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap trio ikan asin atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Prosedur Hukum Tetap Jalan, Fairuz A Rafiq Akui Sudah Maafkan Trio Ikan Asin

Barbie Kumalasari Ingin Berpisah dari Galih Ginanjar, Ngaku Didekati Pria Asal Eropa

Beredar Foto Pablo Benua Keluar dari Penjara, Terdakwa Kasus Video Ikan Asin Beri Klarifikasi Ini

Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved