Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Presiden: Pengaruhi Pelayanan Pasien Virus Corona

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak bagi pelayanan kesehatan di Indonesia

Editor: Rhendi Umar
(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak bagi pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya bagi para pasien Covid-19 di Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang BPJS Kesehatan melalui sambungan konferensi video dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19," ujar Jokowi.

Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyiapkan payung hukum baru lantaran Peraturan Presiden (Perpres) ihwal kenaikan BPJS Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Jokowi mengatakan payung hukum baru terkait iuran BPJS Kesehatan diperlukan untuk kepastian pembayaran kepada rumah sakit dan perusahaan obat.

Terlebih saat ini layanan BPJS Kesehatan tengah ramai digunakan warga di tengah wabah Covid-19.

"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujar Jokowi.

"Perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," lanjut dia.

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Bayar Iuran?

Iuran BPJS Kesehatan batal naik, bagaimana nasib peserta yang sudah bayar iuran?

Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (27/2) muncul masalah baru.

Sebab pemerintah dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja sudah terlanjur membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Pembayaran refund ini khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja yang dasar hukumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. 

Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved