Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Acara Resepsi Nikah di Manado Dibubarkan Polisi, Keluarga Langsung Lakukan Pembongkaran

Kapolsek bersama camat mengarahkan agar membubarkan diri dan membatalkan acara resepsi pernikahan.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
Cegah Covid-19 kapolsek dan camat berhentikan acara pernikahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Acara resepsi pernikahan di kota Manado dibubarkan oleh Aparat Kepolisian.

Kapolsek Tikala AKP Bartolomeus Dambe dan camat hadir secara langsung di acara resepsi pernikahan, dan memberikan penjelasan kepada pemilik rumah yang menyelenggarakan pesta pernikahan di kecamatan Tikala.

Kemudian Kapolsek bersama camat mengarahkan agar membubarkan diri dan membatalkan acara resepsi pernikahan.

"Setelah diberikan penjelasan oleh pihak kepolisian dan pihak pemerintah setempat, pihak keluarga bisa menerima dan bersedia membatalkan dan tidak melanjutkan acara resepsi," kata Kapolsek.

Ia melanjutkan pembubaran ini bermaksud untuk mematuhi instruksi dari pemerintah terkait pencegahan atau pemutusan penyebaran virus covid 19.

"Keluarga memaklumi dan dengan kesadaran langsung membongkar dengan sendiri tempat yang akan dijadikan lokasi resepsi," tambahnya.

Ia mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.

"Kami juga memberikan pencerahan tentang virus corona dan menghimbau kepada keluarga tentang himbauan pemerintah untuk menunda pelaksanaan pesta," tutupnya.

Acara Pernikahan Dibubarkan Polisi, Tamu Disemprot Cairan Disinfektan

Sebelumnya, kejadian serupa terjadi di sebuah gang di Banyumas, Jawa Tengah. 

Kala itu, acara hajatan warga berlangsung di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (22/3/2920).

Polisi langsung datang dan membubarkannya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona ( Covid-19) akibat kerumunan massa.

Selain warga lokal, acara tersebut juga dihadiri ratusan orang dari Wonogiri yang datang menggunakan empat bus.

"Tadi ada laporan dari warga, ada hajatan dihadiri rombongan empat bus, jumlahnya sekitar 200 orang. Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/3/2020).

Selanjutnya, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi.

Para tamu juga diperiksa kesehatannya oleh petugas dari puskesmas.

"Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot. Setelah keluar, tamu diperiksa suhu badannya, alhamdulillah sehat semua," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan, rombongan dari Wonogiri yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi.

Bus yang membawa rombongan diharapkan tidak berhenti hingga tiba di tujuan.

"(Acara) langsung berhenti, dengan seperti itu langsung berhenti, begitu kami datang langsung berhenti. Katanya ngunduh mantu, tidak ada permintaan izin ke kami, kalau ada permintaan izin pasti tidak kami berikan," kata Whisnu.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi langkah yang diambil polisi.

Tindakan tersebut diharapkan dapat memberilan efek jera kepada masyarakat yang menggelar kegiatan dengan mendatangkan banyak orang.

"Saya sangat mendukung tindakan Pak Kapolresta. Dan untuk dasar hukum yang akan datang saya juga akan buat surat edaran kepada suluruh warga untuk tidak membuat kerumunan massa pada waktu kondangan hajatan. Kalau itu terjadi maka akan diperlakukan seperti itu," jelas Husein.

Sebelumnya Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam.

Adanya warga nekat gelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona tersebut turut mengundang perhatian warga setempat.

Berikut penjelasan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, mengenai pesta pernikahan di Palmerah dibubarkan petugas.

Tamo Sijabat membenarkan, adanya warga Palmerah nekat gelar pesta pernikahan saat virus corona mewabah.

Tamo mengatakan, pihaknya terima laporan adanya pesta pernikahan di Jalan Bhakti IV Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Lokasi persisnya dekat dengan SMA Negeri 78 Jakarta.

"Kebetulan lokasi pestanya dekat dengan kediaman anggota kami, lalu segera kami koordinasi untuk mengimbau pemilik pesta," kata Tamo Sijabat dihubungi Minggu (22/3/2020).

Malam itu juga, bersama pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat pihaknya mengimbau pemilik pesta untuk menghentikan acaranya.

Hal itu mengingat keramaian dapat memperluas penyebaran virus corona.

"Yang punya hajat kooperatif. Begitu diimbau acara resepsi langsung berhenti," jelas Tamo Sijabat.

Akhirnya acara tersebut hanya melangsungkan akad nikah di Sabtu (21/3/2020) pagi.

Pasalnya kata Tamo, resepsi itu juga tidak mengikuti surat edaran (SE) Gurbenur DKI Jakarta Nomor 04 tahun 2020 agar sediakan hand sanitizer dan jaga jarak ketika ada acara keramaian.

Tamo berharap masyarakat untuk mengikuti intruksi Kepala Daerah jika tetap mengharuskan mengadakan acara resepsi.

Yakni membuat acara yang dapat meminimalisir penyebaran virus corona.

"Kan sudah ada Surat Edaran Gubernur No. 04 tahun 2020 tentang syarat yang harus di penuhi apabila giat tersebut enggak bisa ditunda," jelas Tamo Sijabat.

(TRIBUNMANADO/FISTELMUKUAN)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved