Breaking News
Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Covid 19 Jadi ‘Panggung’ Calon, Bawaslu: Jangan Dulu Kumpul Massa

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 dampak dari wabah virus Corona (Covid-19).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona | Covid-19 - Cara Hidup Virus Corona (Covid-19), Dapat Bertahan di Cuaca Panas  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 dampak dari wabah virus Corona (Covid-19). Kebijakan ini dapat berpengaruh terhadap elektabilitas calon kepala daerah. Para calon pun berebutan ‘kampanye’ melawan penyebaran Corona termasuk di Sulawesi Utara.

Pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando mengatakan, langkah tepat dari KPU yang menunda beberapa tahapan pilkada. "Saya kira ini langkah tepat. Keputusan yang sangat bijak," kata Liando kepada Tribun Manado, Minggu (22/3/2020).

16 Negara Lockdown Hadapi Corona: AS Siapkan 27 Juta Alat Tes Covid

Ia menyatakan, Covid 19 merupakan bencana sehingga semua pihak wajib tunduk pada standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh pemeritah. "KPU tidak melanggar aturan. Sebab aturan tertinggi itu adalah bagaimana melindungi keselamatan manusia," sebutnya.

Ferry menjelaskan, sesuai jadwal Pilkada 2020, maka yang harusnya dilakukan KPU adalah pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan terhadap calon perseorangan dan pencocokan atau pemutakhiran data pemilih. "Aktivitas ini sangat berisiko karena berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujar dia.

Pengamat itu mengungkapkan, pemerintah sudah menganjurkan untuk menghindari segala aktivitas yang menimbulkan interaksi satu sama lain. "Jadi apa yang diputuskan KPU merupakan suatu sikap yang bijak," ucapnya.

Ferry Liando menuturkan, memenuhi Pasal 122 Undang-undang (UU) Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota harus menindaklanjuti SK KPU RI. Yaitu dengan menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing-masing. "Namun KPU Daerah harus tetap koordinasi dengan Bawaslu, Pemda dan Kepolisian," pungkasnya.

Keputusan KPU sudah bijaksaja. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda. "Dengan adanya penundaan tahapan tersebut, mengakibatkan tidak ada kegiatan melibatkan mengumpulkan massa," katanya, kemarin. Lanjutnya, juga melindungi penyelenggara pemilu dari Covid 19 di satu sisi.

"Namun, di sisi lain mempersiapkan waktu yang panjang bagi jajaran pengawas pemilu, untuk meningkatkan kapasitas dengan mempelajari dan memahami regulasi, serta meningkatkan kemampuan memetakan potensi pelanggaran pemilihan," jelasnya.

Tambahnya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya, ketika tahapan dilanjutkan dikala kondisi membaik di masa mendatang. "Tentunya kami berharap, buat para bakal calon, agar menunda kegiatan mengumpulkan massa," harapnya.

Permintaan Baliho VAP Meningkat, MEP: Kami Siap Menang

Lembaga survei Surabaya Consulting Group (SCG) menilai keputusan KPU akan berpengaruh terhadap elektabilitas calon. "Bagi calon atau pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah," kata Direktur Eksekutif SCG Research & Consulting Didik Prasetiyono, Minggu kemarin.

Menurut dia, tahapan-tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penetapan kembali jadwal tahapan pilkada akan dievaluasi pada Mei 2020, dan akan diputuskan kemudian hingga situasi Covid-19 tertangani.

"SCG melihat keputusan yang dilakukan KPU ini benar dan tepat, penundaan tahapan akan mengurangi interaksi pertemuan fisik dan sesuai arahan nasional untuk melakukan social distancing sebagai upaya menghentikan perluasan wabah Covid-19 ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, SCG melihat tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan yang penting dan krusial, sehingga sangat mungkin bisa menunda hari pemungutan suara yang nanti seharusnya dilakukan pada 23 September 2020.

Didik menilai penundaan hari pemungutan suara akan mempunyai pengaruh kepada elektabilitas calon. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya calon atau pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah.

Selain itu, pemilih akan lelah dan jenuh terhadap lamanya waktu kampanye akibat penundaan ini. Salah satu yang akan menjadi alasan penguat elektoral adalah pemilih akan melihat apa yang calon lakukan di masa krisis Covid-19, bagaimana peran mereka dalam ikut menangani wabah ini. Kegiatan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, rempah-rempah tradisional, dan sejenisnya akan mempengaruhi elektabilitas.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved