Berita Manado
Asik Main Judi Dadu Oto-Oto, Enam Pria di Manado Ditangkap Tim Rayon Polresta
Enam pria yang sedang asik bermain judi jenis dadu oto-oto, tak berkutik, ketika digrebek Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Enam pria yang sedang asik bermain judi jenis dadu oto-oto, tak berkutik, ketika digrebek Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado.
Keenam pria berinisial RY alias Ino (46), UT alias Uan (36), HA alias Herdi (42), SG alias Sandri (40), RA alias Oby (48), dan RP alias Aman (35), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, terpaksa digiring ke Mapolresta Manado, bersama barang bukti satu buah papan hitam bentuk bulat, satu buah kaleng, dua buah dadu, serta uang tunai sebesar Rp 2.131.000, Minggu (22/3/2020) sore.
Mereka ditangkap di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, tepatnya di Kampung Tuna.
• Gubernur Olly Dorong Penggunaan Frasa Physical Distancing Ketimbang Social Distancing
Informasi yang dirangkum wartawan media ini, penangkapan itu berawal saat Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat, dimana, ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian jenis dadu oto-oto di Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, Kota Manado, tepatnya di Kampung Tuna.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kapisok Rayon Singkil Aipda Ambrito itu, langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Alhasil ke enam tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado bersama barang bukti satu buah papan hitam bentuk bulat, satu buah kaleng, dua buah dadu, serta uang tunai sebesar Rp 2.131.000.
• Kronologis Penemuan Sabu di Lapas Kelas II A Manado, Dua Kali Dilempar Tersangka Misterius
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, Senin (23/3/2020) tadi, mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 4 tahun, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.
"Selama proses sidik hingga tahap 2 ke JPU, para tersangka dikenakan wajib lapor ke Satreskrim Polresta Manado," tegasnya. (Juf)
• Kiriman Alat Pelindung Diri Masih Terbatas, Pemprov Sulut Coba Pengadaan Sendiri