Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Terkini

Jumlah Karyawan di DKI Jakarta Yang Bekerja Dari Rumah atau WFH Ada 367.491 Orang

Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19). Mereka berasal dari 974 perusahaan yang ada di DKI Jakarta.

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Virus corona sampai saat ini masih mengancam.

Karyawan dan pelajar diminta melaksanakan aktivitasnya dari rumah.

Di Jakarta ada ratusan ribu karyawan yang bekerja dari rumah atau istilah lain
work from home (WFH).

Tercatat oleh pemerintah Jakarta dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta ada 367.491 karyawan yang bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Sudah berlangsung sejak Senin (16/3/2020) dan akan berakhir pada Minggu (29/3/2020).

Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19). Mereka berasal dari 974 perusahaan yang ada di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, angka itu tercatat mulai Senin (16/3/2020) sampai Sabtu (21/3/2020).

Perusahaan secara sadar memperkerjakan karyawannya dari rumah setelah Andri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah pada Minggu (15/3/2020) lalu.

Ada empat poin yang diminta Andri melalui surat tersebut kepada para perusahaan, menyusul wabah virus corona yang kian masif di Jakarta.

Pertama, perusahaan dapat mengambil langkah pencegahan terkait risiko penularan virus corona dengan melakukan pekerjaan dari rumah.

Poin kedua, Andri menjelaskan soal langkah pencegahan yang dimaksud dalam tiga kategori.

Di antaranya, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Lalu, perusahaan sementara waktu mengurangi sebagian kegiatan usahanya.

Kemudian, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti SE karena surat itu sifatnya hanya imbauan,” kata Andri saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).

Andri mengatakan, pada poin ketiga perusahaan diminta melibatkan para pekerja/buruh atau serikat pekerja dalam mengambil langkah yang diberikan itu.

Poin terakhir, perusahaan wajib melapor kepada pemerintah daerah bila menerapkan imbauan yang dikeluarkan Andri Yansyah.

“Angkanya kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat Pak Gubernur pada Jumat (20/3/2020) kembali menyerukan soal social distancing measure (pembatasan interaksi),” papar Andri.

Menurut Andri, SE ini dikeluarkan untuk menyikapi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19) pada Selasa (25/2/2020) lalu.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengajak masyarakat lewat surat seruan pada Jumat (20/3/2020).

Surat seruannya bernomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Melalui suratnya, Anies Baswedan mengajak kepada perusahaan untuk menerapkan kerja WFH kepada karyawannya selama 14 hari. Terhitung mulai Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan perusahaan menerapkan pola bekerja di rumah alias work from home (WFH) kepada karyawannya.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (Covid-19).

“Kepada dunia usaha kami mengeluarkan seruan yang menegaskan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan."

"Menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi lakukan kegiatan di rumah,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020).

Anies Baswedan mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, diminta mengurangi kerja karyawannya sampai batas paling minimal.

Ada pun minimal yang dimaksud dari sisi jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimmal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin bekerja di rumah.

“Dunia usaha untuk memperhatikan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan Covid-19,” ujar Anies Baswedan.

“Seruan ini berlaku juga pekan depan (Senin 23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020)."

"Dan kita berharap ditaati oleh dunia usaha, karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila kita serempak melakukannya,” tambahnya.

Anies Baswedan berharap agar dunia usaha dapat menaati seruan tersebut.

Sementara, Satgas di Pemprov DKI Jakarta terus bekerja untuk memastikan dapat mencegah dan mempercepat penanganan virus sehingga potensi penularan dapat ditekan.

“Ini sifatnya imbauan dan kami mengundang kepada semua, ada pun ini adalah tanggung jawab moral bersama,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul 367.491 Karyawan di DKI Kerja dari Rumah, Perusahaan yang Melanggar Seruan Gubernur Tak Disanksi

https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/21/367491-karyawan-di-dki-kerja-dari-rumah-perusahaan-yang-melanggar-seruan-gubernur-tak-disanksi?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved