Jakarta Terkini
Jumlah Karyawan di DKI Jakarta Yang Bekerja Dari Rumah atau WFH Ada 367.491 Orang
Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19). Mereka berasal dari 974 perusahaan yang ada di DKI Jakarta.
Andri mengatakan, pada poin ketiga perusahaan diminta melibatkan para pekerja/buruh atau serikat pekerja dalam mengambil langkah yang diberikan itu.
Poin terakhir, perusahaan wajib melapor kepada pemerintah daerah bila menerapkan imbauan yang dikeluarkan Andri Yansyah.
“Angkanya kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat Pak Gubernur pada Jumat (20/3/2020) kembali menyerukan soal social distancing measure (pembatasan interaksi),” papar Andri.
Menurut Andri, SE ini dikeluarkan untuk menyikapi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19) pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengajak masyarakat lewat surat seruan pada Jumat (20/3/2020).
Surat seruannya bernomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Melalui suratnya, Anies Baswedan mengajak kepada perusahaan untuk menerapkan kerja WFH kepada karyawannya selama 14 hari. Terhitung mulai Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan perusahaan menerapkan pola bekerja di rumah alias work from home (WFH) kepada karyawannya.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (Covid-19).
“Kepada dunia usaha kami mengeluarkan seruan yang menegaskan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan."
"Menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi lakukan kegiatan di rumah,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020).
Anies Baswedan mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, diminta mengurangi kerja karyawannya sampai batas paling minimal.
Ada pun minimal yang dimaksud dari sisi jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimmal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin bekerja di rumah.
“Dunia usaha untuk memperhatikan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan Covid-19,” ujar Anies Baswedan.
“Seruan ini berlaku juga pekan depan (Senin 23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020)."