Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi PDI Perjuangan Positif Pengguna Narkoba, Terancam 6 Tahun Penjara

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif pengguna narkoba jenis Sabu," ujar Wagiyanto.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Manado/Jufry Mantak.
Jumpa pers terkait penangkapan oknum anggota DPRD Bolsel, oleh Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, yang dikawal oleh Ditresnarkoba Polda Sulut, satu oknum Politisi PDI Perjuangan di DPRD Bolsel berinisial FT, dinyatakan Positif pengguna narkoba.  

Hal itu, diungkapkan Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, kepada tribunmanado.co.id, Jumat (20/3/2020) tadi.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif pengguna narkoba jenis Sabu," ujar Wagiyanto. 

Politisi PDI Perjuangan Positif Pengguna Narkoba, Terancam 6 Tahun Penjara
Politisi PDI Perjuangan Positif Pengguna Narkoba, Terancam 6 Tahun Penjara (jufry mantag/tribun manado)

Diketahui, oknum anggota DPRD di Bolsel, fraksi PDIP itu, ditangkap oleh subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut, bersama dua oknum ASN, serta dua warga lainnya.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bypass Minut, Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Diketahui, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.

Berawal dari penangkapan seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34), pada 14 Maret 2020 lalu.

Agon ditangkap di Bypass Minut, setelah itu tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp 3 juta, dari lelaki AG, di Kelurahan Madidir Weru.

Diketahui, Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu kecil siap edar, dari lelaki Agon.

"Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel," ujar Dirnarkoba.

Lanjutnya, dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel.

Tim kemudian mengamankan dua oknum ASN di Bolsel pada 15 maret 2020.

Kedua ASN tersebut yaitu lelaki IS (39) dab SL (39), serta terakhir Polisi menangkap seorang oknum anggota DPRD Bolsel, fraksi PDIP yaitu lelaki FT (39).

“Kedua ASN sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga," ujarnya.

Lanjutnya, peran dari oknum anggota DPRD Bolsel fraksi PDI Perjuangan adalah, sebagai pendana atau pemberi uang kepada ke dua ASN, dan menyuruh ke dua ASN untuk membeli beberapa paket sabu, untuk dikonsumsi bersama.

"Jadi, anggota DPRD yang memberikan uang kepada ke dua ASN ini, dan mereka berdua yang membeli paket Sabu ke lelaki Agon untuk dikonsumsi bersama," jelasnya.

Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Sulut, ini adalah rangkaian bagaimana Direktorat Resnarkoba serius mengungkap jaringan narkoba

Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya. (Juf)

 Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret

Kasus 2 ASN Terjerat Narkoba, Pemkab Bolsel Tak Siapkan Kuasa Hukum

Dua ASN di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diamankan Diresnarkoba Polda Sulut hingga kini terus dilakukan penyelidikan.

Keduanya ASN yang diduga terlibat NArkoba itu masing-masing berinisial IS dan SL.

Namun meski demikian, Pemkab Bolsel tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Juru Bicara Pemkab Bolsel Aldy Setiawan Gobel, mengatakan pemerintah daerah menyayangkan serta prihatin atas kejadian itu.

Menurut Aldy, status kedua ASN itu, menunggu proses dari lembaga penegak hukum sampai ada putusan tetap.

“Yang jelas kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kita tunggu seperti apa proses hukum selanjutnya,” ucap Aldy, sesuai rilis yang diterima Tribun Manado, Kamis (19/3/2020).

Aldy menegaskan jika sanksi menanti kedua ASN jika terbukti terlibat dalam kasus Narkoba.

Dia mengatakan, hukuman bagi ASN yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat, sedang ataupun ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Untuk masa hukuman kurang dari dua tahun, tentu masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan,” jelasnya.

Dalam proses pemberhentian, ASN harus menunggu putusan pengadilan.

Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun dengan tidak terhormat.

Aldy menegaskan, tidak ada bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus yang sifatnya “extra ordinary crime”.

Namun secara pribadi pemerintah daerah menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa mereka.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih khusus para ASN. Dan semoga ini menjadi yang terakhir di Bolsel," tegasnya.

Selain dua ASN, hasil pengembangan salah satu angota DPRD diduga ikut terllibat.

Namun Aldy enggan menjelaskan soal itu.

Menurutnya semua diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD dan ke internal partai sesuai mekanisme dan AD/ ART Partai. (Nie).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved