Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Jiwasraya: Pemilik SID yang Diblokir Karena Dugaan Transaksi

Ketujuh saksi tersebut merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir karena diduga terkait dengan transaksi saham dalam perkara

(DIAN MAHARANI)
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.

Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (19/3/2020).

Ketujuh saksi tersebut merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir karena diduga terkait dengan transaksi saham dalam perkara Jiwasraya. 

20 Maret: Hari Kebahagiaan Internasional, Ini 5 Rahasia Bahagia dari Negara Skandinavia

"Karena rekening sahamnya diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH dan JHT)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis.

"Sehingga keterangan para pihak terkait diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan dan karenanya ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi," sambung dia.

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Jokowi Perintahkan Tes Covid-19 Massal: WHO Minta Eropa Bertindak Berani

Plang Penyitaan Dipasang di 378 Aset Tanah

Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan di 378 titik aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kendati demikian, Kejagung tak menyebutkan siapa tersangka yang memiliki aset tanah di Bogor dan Tangerang tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemasangan pengumuman atau plang sita atas sertifikat tanah yang sudah disita di Kabupaten Tangerang sebanyak 38 titik, di Kabupaten Bogor 340 titik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved