Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

TANGISAN dari Tempah Sampah Itu Ternyata Bayi Kembar, Terungkap Jenis Kelamin dan Berat

Warga pun terkejut setelah melihat bayi kembar dibalut seprei hijau dan dimasukkan ke dalam kardus bekas

Editor: Indry Panigoro
Pixel
Ilustrasi bayi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di dalam kardus di tempat pembuangan sampah, di Sampit, Kotawaringin, Kalimantan Tengah, Selasa (17/3/2020) malam.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, menjelaskan, penemuan dua bayi malang tersebut.

Saat itu, satu keluarga yang berboncengan melintas di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, sekitar pukul 21.30 WIB.

Mereka lalu mengaku mendengar suara tangisan bayi dari tempat sampah di depan Depo Pertamina.

Bayi Kembar Syahnaz Hampir Diinjak Raffi Ahmad, Sang Adik Langsung Ucap Istighfar: Parah Banget

Setelah bertemu warga di sebuah warung di sekitar lokasi, pengendara tersebut bersama warga segera mendatangi tempat sampah yang dimaksud.

Warga pun terkejut setelah melihat bayi kembar dibalut seprei hijau dan dimasukkan ke dalam kardus bekas.

Saat itu, tali pusar masih menempel di kedua perut bayi tersebut.

Ketua RT 07, Bakhrudin, segera melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Bayi sudah dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Beratnya 2,5 kg dan 1,970 kg. Alhamdulillah, menurut keterangan tenaga medis yang merawat, bayi dalam keadaan sehat. Satu bayi sudah mau minum susu, sedangkan bayi yang satunya masih pakai selang," kata Rommel, seperti dilansir dari Antara.

Polisi buru orangtua bayi
Rommel mengakui, saat ini polisi masih melacak orangtua dari kedua bayi tersebut.

"Kami masih menyelidiki ini untuk mengetahui siapa orang tuanya dan siapa yang membuang dua bayi tersebut. Kami berharap bantuan informasi dari masyarakat supaya kejadian ini bisa segera kita ungkap," ujar Rommel.

Kehilangan Bayi Kembar, Irish Bella Sempat Linglung, Ammar Zoni: Dia Sampai Gak Bisa Nafas

Apabila tertangkap, pelaku terancam dijerat Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara itu, warga mengecam tindakan orangtua yang tega melakukan perbuatan tersebut.

"Kalau tidak sanggup merawat, mending diberikan kepada orang lain, pasti banyak yang mau mengadopsi, apalagi itu kembar. Jangan dibuang. Kasihan. Untung ditemukan saat masih hidup," kata Zahra, warga Sampit mengomentari peristiwa itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buru Orangtua Bayi Kembar yang Ditemukan Menangis di Tempat Sampah",

//

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved