Tangkal Virus Corona
Kini Sebanyak 30 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Virus Corona, Hanya 2 yang Ditahan
Hingga Kamis (19/03/2020) jumlah kasus penyebaran hoaks virus corona menjadi 30 tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga Kamis (19/03/2020) jumlah kasus penyebaran hoaks virus corona menjadi 30 tersangka.
Padahal sebelumnya, Selasa (17/3/2020), jumlahnya hanya 22 tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri.
"Kemarin kami sudah rilis ada 22 tersangka, sekarang berkembang 8 kasus dengan 8 tersangka. Jadi total keseluruhan adalah 30 kasus dengan 30 tersangka," ujar dia.
Asep melanjutkan dari 30 tersangka, penyidik hanya menahan dua tersangka yakni di Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat.
Penahanan dilakukan karena tersangka tidak koperatif.
Khusus untuk di Polres Ketapang karena rumah tersangka dengan Polres jaraknya cukup jauh.
Berikut data kasus hoaks corona yang ditangani jajaran Polda :
1. Polda Kalimantan Timur tiga tersangka.
2. Polda Metro Jaya dua tersangka, Polres Bandara Soetta dan di Polres Jakarta Timur.
3. Polda Jawa Barat empat tersangka.
4. Polda Sulawesi Selatan tiga tersangka.
5. Polda Lampung tiga tersangka.
6. Polda Kepri satu tersangka.
7. Polda Bengkulu satu tersangka.