Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Fakta-Fakta Yang Terungkap di Persidangan Hari Ini, Kasus Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

Terungkap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan sebelum melakukan aksinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Petakan jalan di perumahan Novel Baswedan

Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute keluar-masuk kompleks perumahan tempat tinggal Penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua hari.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT kepada Rahmat Kadir Mahulette untuk mengamati kompleks perumahan Novel Baswedan pada Sabtu, 8 April 2017.

"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette mengamati sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," tutur Fredik.

Fredik menjelaskan dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute masuk dan keluar kompleks.

"Termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan," jelasnya.

Demikian juga, imbuh Fredik, mengamati portal yang dibuka pada pukul 23.00 WIB.

"Hanya ada satu portal sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan," kata Fredik.

Dalam dakwaan disebut, Rahmat Kadir Mahulette kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Minggu, 9 April 2019.

"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel Baswedan, sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," ucap Fredik.

Fredik mengatakan kendaraan yang dipinjam itu pun dikembalikan kepada Ronny Bugis pada Senin, 10 April 2019.

"Rahmat Kadir Mahulette setelah melaksanakan apel pagi mengembalikan motor pinjamannya kepada terdakwa (Rony Bugis)," kata Fredik. (*)

Artikel ini telah di Tribunnews.com dengan judul Motif Rahmat Kadir Siram Novel Baswedan Dengan Asam Sulfat Terungkap, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/03/19/motif-rahmat-kadir-siram-novel-baswedan-dengan-asam-sulfat-terungkap-ini-kata-jaksa-penuntut-umum?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved