Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Fakta-Fakta Yang Terungkap di Persidangan Hari Ini, Kasus Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

Terungkap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan sebelum melakukan aksinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedang terus berjalan.

Kamis (19/3/2020), 2 terdakwa kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Terdakwa Ronny Bugis mendengarkan lebih dulu dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin terungkap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan sebelum melakukan aksinya.

"Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat rumah Novel Baswedan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga Novel Baswedan tidak dapat menjalankan pekerjaannya," ucap Fredik.

Fredik mengatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menganggap Novel Baswedan sebagai pengkhianat.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Fredik.

Kuasa hukum dua terdakwa, Brigjen Pol Edi Purwanto, menerima apa yang disampaikan JPU terkait motif penyerangan yang dilakukan dua kliennya.

Hanya saja, menurut dia, JPU jangan terlalu cepat menjustifikasi.

"Kita harus buktikan di persidangan, banyak faktor-faktor lain yang menjadi perhatian dan juga nanti ada pertimbangan Jaksa, Hakim, yang memutuskan," kata Edi saat dijumpai awak media di PN Jakut.

Edi mengaku akan memantau perkembangan persidangan melalui agenda pembuktian yang akan diselenggarakan Kamis (1/4/2020).

Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.

Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved