Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mendes PDTT Kawal Penyaluran, Sebut Dana Desa Padat Karya Sebagai Solusi Ekonomi Desa

Mendes PDTT terus mengawal penyaluran dana desa bahkan hingga penggunaannya.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam salah satu kesempatan bersama warga. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menurut pemerintah, dana desa untuk padat karya tunai merupakan solusi bagi ketahanan desa terhadap situasi ekonomi saat ini.

Hal ini langsung disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

“Jika desa-desa situasi ekonominya stabil, maka situasi ekonomi nasional juga akan sangat terbantu. Karena mayoritas masyarakat kita ada di desa," terangnya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Untuk itu, menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini pun mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.

Dia menerangkan, desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap I diminta untuk segera memanfaatkannya pada kegiatan padat karya tunai melalui pengelolaan secara swakelola.

"Kami menyasar anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marginal lainnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang upahnya langsung dibayarkan setiap hari,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, mereka bisa langsung membelanjakan upah tersebut untuk kebutuhan kehidupan dia dan keluarganya.

Lebih lanjut, Gus Menteri juga meminta kepada desa untuk memiliki kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I.

Hal itu, kata dia, termasuk bagi desa yang sudah telanjur menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes), namun dana desa belum cair dan tidak terdapat kegiatan padat karya tunai, maka harus segera merevisi Apbdes.

“Bagi desa yang belum menyelesaikan Apbdes, harus segera menyelesaikan dan mencantumkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020,” tegasnya.

Adapun, langkah Gus Menteri ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko WIdodo yang meminta untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai dari dana desa.

Pada  2020 ini, alokasi dana desa sendiri berjumlah Rp 72 triliun dan akan disalurkan melalui tiga tahap.

Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.

Gus Menteri pun mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara intensif penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Penyaluran lebih cepat melalui padat karya
Di kesempatan yang sama Gus Menteri juga menilai, penyaluran dana desa saat ini lebih cepat dan mudah dilaksanakan dengan kegiatan padat karya tunai.

Dia menerangkan, penyaluran dana desa kali ini berbeda dengan penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya.

Ini karena dana desa tahun ini tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tapi disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Nasional (RKUN) ke rekening desa.

"Percepatan-percepatan seperti ini bertujuan agar desa dapat segera melaksanakan program dana desa yang sifatnya padat karya tunai,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Untuk itu, Abdul menegaskan dana desa tahap pertama harus digunakan buat padat karya tunai.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, Kemendes PDTT juga mengulas dan merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Dia menyebut, revisi ini untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi output.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas pada Senin (16/3/2020).

“Kami terus lakukan komunikasi harian dengan desa untuk memantau pencairan dan penggunaan dana desa, terutama terkait dengan kegiatan padat karya tunai, sekaligus melakukan pemetaan dan pendampingan desa terkait Covid-19,” ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana Desa Padat Karya Jadi Solusi Ekonomi Desa, Mendes PDTT akan Kawal Penyalurannya".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved