NEWS
Gatot Nurmantyo Tak Setuju Umat Muslim Dilarang Shalat Berjamaah saat Virus Corona: Ada Apa Ini?
Kebijakan pelarangan shalat berjamaah di masjid bagi kaum muslim, terkait upaya pencegahan virus corona atau Covid-19
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.
Wartakotalive.com masih berusaha menghubungi langsung Jenderal Gatot Nurmantyo untuk meminta tanggapan lebih jelas atas tulisan di instagram tersebut, tetapi belum berhasil.
Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.
"Seperti jamaah shalat lima waktu atau shalat rawatib, shalat tarawih dan Shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum dan majelis taklim.
Isi Lengkap Fatwa MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.
Berikut salinan asli Fatwa MUI itu: