Virus Corona di Indonesia
Penyebar Hoaks Virus Corona Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan meningkatnya kasus virus corona di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan,
seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana,
dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun)," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.
"Nanti tergantung hakim yang memutus perkara," kata dia.
Sejauh ini, tambahnya, sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan informasi palsu soal virus corona.
Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci.
Kasus penyebaran hoaks yang diketahuinya berada di Kalimantan Timur, Banten, dan lainnya.
Beberapa modus
Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020), ada lima orang tersangka yang ditetapkan karena menyebarkan hoaks.
Kelima tersangka itu ditangkap dalam dua hari.
Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/hantam-hoaks_20181106_042016.jpg)