Antisipasi Virus Corona
Isi Surat Instruksi Bupati Minahasa Tentang Penetapan Libur Sekolah
Bupati Minahasa Royke Roring meliburkan sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP. Selain itu, Rokye juga meliburkan lembaga pendidikan sederajat.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Royke Roring meliburkan sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP.
Selain itu, Rokye juga meliburkan lembaga pendidikan sederajat baik swasta maupun negeri.
Libur ini berlaku selama dua minggu, terhitung Selasa (17/3/2020) dan kembali masuk sekolah Senin (30/3/2020) mendatang.
Langkah Bupati Minahasa ini tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Libur Sekolah PAUD, TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Wilayah Kabupaten Minahasa tertanggal 15 Maret 2020.
Dalam instruksi tersebut dipaparkan, bahwa langkah yang diambil Bupati Minahasa ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta untuk memberikan perlindungan kepada para siswa/anak didik dan untuk meminimalisir
kekuatiran para orang tua.
Berikut point-point yang tertuang dalam instruksi Bupati Minahasa:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
2. Para Kepala Sekolah PAUD TK/PNF, SD/MI SMP/MTs
Negeri dan Swasta se-Kabupaten Minahasa, untuk:
1. Semua masyarakat Minahasa untuk senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing agar Minahasa terhindar dari situasi penyebaran virus Corona (Covid 19).
2. Setiap Satuan Pendidikan negeri maupun swasta (PAUD TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs) di wilayah Kabupaten Minahasa diliburkan mulai Selasa 17 Maret 2020 dan masuk sekolah lagi pada hari Senin 30 Maret 2020.
'3. Kepala Sekolah mengatur jadwal piket guru-guru selama waktu libur dimaksud dengan tetap memperhatikan kegiatan-kegiatan sesuai kalender Pendidikan.
4. Untuk para siswa SD/MI dan SMP/MTs tetap belajar efektif melalui media teknologi informasi dalam aplikasi Rumah Belajar yang dikembangkan Pusdatin Kemendikbutdikti Republik Indonesia dan selanjutnya para guru dimintakan untuk memonitor perkembangan belajar para siswa selama liburan.
5. Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai selama liburan tersebut menyiapkan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan sanitasi dan berbagai hal yang dapat menghambat penyebaran virus Corona (Covid 19).
6. Sekolah mensosialisasikan kepada orang tua murid dan masyarakat agar para siswa selama waktu liburan untuk sedapat mungkin tidak diajak ke tempat-tempat hiburan atau berkumpulnya orang banyak bila tidak penting, tetapi berkonsentrasi penuh di rumah sambil belajar.
7. Dimintakan kepada pihak sekolah, orang tua murid dan masyarakat untuk mengikuti semua petunjuk/instuksi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa menyangkut penanggulangan virus Corona
(Covid 19).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-minahasa-royke-roring-meliburkan-sekolah.jpg)