Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji bebas Pajak Penghasilan

GAJI KARYAWAN Terima Penuh Bebas Pajak Penghasilan Mulai April, Tapi Tidak Belaku Semua Pekerja

Gaji karyawan industri manufaktur resmi dibebaskan 100% dari pajak penghasilan mulai bulan April, hingga enam bulan berikutnya.

Editor: Aldi Ponge
Pos Kupang/google
Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji karyawan industri manufaktur resmi dibebaskan 100% dari pajak penghasilan mulai bulan April, hingga enam bulan berikutnya.

Melansir Kontan.co.id (13/3/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan stimulus dalam rangka meredam dampak wabah virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Salah satunya ialah insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak karyawan dalam bentuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terhitung mulai bulan April hingga enam bulan ke depan, yaitu bulan September.

Relaksasi pajak karyawan ini diberikan untuk seluruh perusahaan di sektor industri manufaktur, baik yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun di kawasan non-KITE.

“Kami berikan stimulus melalui skema relaksasi pembayaran PPh 21, baik itu pajak di mana perusahaan yang selama ini membayarkan atau masyarakat sendiri yang membayarkan, akan ditanggung oleh pemerintah 100%,” tutur Sri Mulyani, Jumat (13/3).

PPh 21 DTP sebesar 100% ini diberikan untuk para pekerja yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Adapun Sri Mulyani mengestimasikan, nilai dari relaksasi pajak karyawan ini mencapai Rp 8,6 triliun berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019 lalu.

“Harapannya ini akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan, juga membantu perusahaan yang mengalami tekanan pada arus kasnya,” tandas bendahara negara Indonesia itu.

5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak Penghasilan:

1. Berlaku untuk gaji paling tinggi Rp 16 juta per bulan

Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya, serta tak berlaku bagi yang bergaji di atas Rp 16 juta sebulannya.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar,

atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved